Woensdag 12 Junie 2013

Kinerja 100 hari Bupati Sumenep

AMANAT BAPAK BUPATI SUMENEP DALAM PROGRAM KERJA SERATUS HARI

1.     Terkait  dengan Poin Satu diatas,Pembinaan dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Be rtujuan Untuk  Pembenahan Etos Kerja dan Komitmen  Aparatur yang Menjadi Program (99 hari  Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Priode 2010-2015,) Yang wajib untuk Segara Dilaksanakan dalam upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.
2.     Sehubungan dengan Hal Tersebut diatas,Camat Memerintahkan Kepada Semua Kepala Desa berikut perangkatnya di wilayah kerjanya masing-masing untuk meningkatkan disiplin kerja yaitu dengan mengharuskan /mewajibkan.
a.      Para Kepala Desa dan perangkatnya  untuk berkantor setiap hari kerja
      di Kantor/Balai Desa masing –masing,  sebagaimana jam kerja yang
      telah ditentukan dengan tujuan  untuk  mengoptimalkan  Pemberian
      Pelayanan Kepada Masyarakat.
b. Melaksanakan Apel Pagi dan Sore dengan tertib setiap hari  kerja di   
     Kantor/Balai Desa masing-masing Serta Pelakasanaan  Senam  
     Kesegaran Jasmani ( S K J ) Setiap Hari Jum`at   Yang Pelaksanaanya
     untuk dilaporkan Kepada Yth Bapak Bupati Sumenep melalui  Bagian  
    Pemerintahan Desa  / Sekda Kabupaten Sumenep Secara rutin / Be rkala 
    setiap bulanya paling Lambat tanggal 05 dalam bentuk Pelaporan
    Absensi, Minimal Jenis / Model  Pelaporanya  Sebagaimana Format  
    Terlampir;.
C .Menjaga  Kebersihan  Lingkungan KANTOR .

3.     Kepada Kepala Desa Untuk bener-benar melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan.Pelaksanaan Program Pembangunan  baik yang sumber dananya berasal dari APBDes,/APBD  Kabupaten/Kota,APBD Provensi Maupun APBN harus Benar-benar dilaksanakan Fisiknya ( Berwujud ) Sesuai dengan Rancangan  Anggaran Biaya ( R A B ). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan  ( L H P ) Inspektorat Kabupaten Sumenep didapat Temuan Yang Antara Lain :
                     a.Bahwa masih dijumpai Desa-Desa Yang Belum MenyelesasikanProgram          Pembangunan Sampai dengan Akhir tahun Agar Serta  yang    Tidak Melaksanakan  sesuai dengan Anggaran Biaya  ( RAB ) Sebagaimana Program Pembangunan  yang Tercantum didalam  Peraturan Desa  Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa  ( APBDes ); Serta

                   b.Pelaksaaan Pembangunan Atau Rehab Balai/Kantor Desa yang didanai dari (APD) Kabupaten Sumenep Masih terdapat Desa yang belum sepenuhnya Menyelesaikan  Pembangunannya.

Geen opmerkings nie: