AMANAT BAPAK
BUPATI SUMENEP DALAM PROGRAM KERJA SERATUS HARI
1.
Terkait dengan Poin Satu
diatas,Pembinaan dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Lembaga Kemasyarakatan Be rtujuan Untuk
Pembenahan Etos Kerja dan Komitmen
Aparatur yang Menjadi Program (99
hari Bupati dan Wakil Bupati Sumenep
Priode 2010-2015,) Yang wajib
untuk Segara Dilaksanakan dalam upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.
2.
Sehubungan dengan Hal Tersebut diatas,Camat Memerintahkan Kepada Semua
Kepala Desa berikut perangkatnya di wilayah kerjanya masing-masing untuk
meningkatkan disiplin kerja yaitu dengan mengharuskan /mewajibkan.
a.
Para Kepala Desa dan perangkatnya
untuk berkantor setiap hari kerja
di Kantor/Balai Desa masing –masing, sebagaimana jam kerja yang
telah ditentukan dengan tujuan untuk
mengoptimalkan Pemberian
Pelayanan Kepada Masyarakat.
b. Melaksanakan
Apel Pagi dan Sore dengan tertib setiap hari
kerja di
Kantor/Balai Desa masing-masing Serta Pelakasanaan Senam
Kesegaran
Jasmani ( S K J ) Setiap Hari Jum`at
Yang Pelaksanaanya
untuk
dilaporkan Kepada Yth Bapak Bupati
Sumenep melalui Bagian
Pemerintahan Desa / Sekda Kabupaten Sumenep Secara rutin / Be rkala
setiap bulanya paling Lambat tanggal 05 dalam bentuk Pelaporan
Absensi, Minimal Jenis / Model Pelaporanya
Sebagaimana Format
Terlampir;.
C .Menjaga Kebersihan
Lingkungan KANTOR .
3.
Kepada Kepala Desa Untuk bener-benar melaksanakan tugas-tugas
Penyelenggaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan.Pelaksanaan Program
Pembangunan baik yang sumber dananya
berasal dari APBDes,/APBD Kabupaten/Kota,APBD Provensi Maupun APBN
harus Benar-benar dilaksanakan Fisiknya ( Berwujud ) Sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya ( R A B ). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan ( L H
P ) Inspektorat Kabupaten Sumenep didapat Temuan Yang Antara Lain :
a.Bahwa masih dijumpai Desa-Desa Yang Belum MenyelesasikanProgram Pembangunan Sampai dengan Akhir tahun
Agar Serta yang Tidak Melaksanakan sesuai dengan Anggaran Biaya ( RAB
) Sebagaimana Program Pembangunan yang
Tercantum didalam Peraturan Desa Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja
Desa ( APBDes ); Serta
b.Pelaksaaan Pembangunan Atau Rehab Balai/Kantor Desa yang didanai
dari (APD) Kabupaten Sumenep Masih
terdapat Desa yang belum sepenuhnya Menyelesaikan Pembangunannya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking